Wiranto Berharap DPR Setujui Pelibatan TNI

Golda Eksa
08/10/2016 09:17
Wiranto Berharap DPR Setujui Pelibatan TNI
(MI/Susanto)

PEMERINTAH enggan mencampuri pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR. Nantinya, pihak legislatif yang akan memutuskan apakah TNI perlu dilibatkan atau tidak dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau DPR setuju, saya bersyukur. Kita tunggu sajalah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin (Jumat, 7/10).

Ia pun mengusulkan pembentukan badan khusus. Namun, Wiranto enggan menjelaskan detail badan khusus tersebut, apakah hanya bertumpu pada Polri atau ikut melibatkan unsur TNI.

"Indonesia sedang hadapi itu (terorisme), maka kita sangat serius menanggulanginya. Bangun badan khusus, adakan pertemuan, termasuk penguatan undang-undang. Tidak mungkin tanpa UU yang khususnya kita bisa melawan terorisme."

Selain itu, ia menegaskan perlunya tindakan antisipatif yang diamanatkan undang-undang. Tindakan yang diambil setelah aksi berlangsung sama saja menunggu jatuhnya korban jiwa dan materi.

"Maka, kami masukkan adanya langkah antisipatif yang diizinkan undang-undang. Jangan biarkan aparat lawan teror dengan tangan terikat, tanpa senjata. Senjatanya apa? UU yang mengizinkan mereka, terutama lakukan langkah yang lebih jelas terhadap aksi itu," tegasnya.

Revisi UU Terorisme masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme di Komisi I DPR. Namun, banyak desakan dari sejumlah aktivis yang meminta pemerintah segera menghapus klausul pelibatan TNI secara langsung, khususnya terkait dengan draf Pasal 43B ayat (1).

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun angkat bicara terkait dengan desakan tersebut. Menurutnya, TNI dipastikan akan tunduk dan melaksanakan terhadap keputusan yang ditetapkan pemerintah.

"UU Terorisme sedang dibahas dan biarkan saja yang mempunyai kewenangan, kemampuan, dan legalitas untuk membahas itu. Yang jelas TNI patuh, apa pun hasil undang-undang," kata Gatot, beberapa waktu lalu.

Penolakan pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sempat dilontarkan sejumlah aktivis. Direktur Imparsial Al Araf, misalnya, menilai pelibatan militer justru akan menimbulkan tindakan eksesif, represif, dan berpotensi besar melanggar HAM.

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sejatinya sudah diatur di Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut menjelaskan bahwa penanggulangan terorisme dikategorikan sebagai operasi militer selain perang, dan hanya boleh dilakukan apabila ada keputusan politik negara.(Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya