75 Parpol Terdaftar sebagai Badan Hukum

MI
08/10/2016 08:54
75 Parpol Terdaftar sebagai Badan Hukum
(Menkummham Yasonna H. Laoly (tengah) memberi keterangan pers hasil verifikasi partai baru di Gedung Kemenkumham---ANTARA/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya meloloskan satu dari lima partai politik baru yang mendaftar untuk mendapatkan status berbadan hukum pada 2016. Satu parpol tersebut ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan begitu, sudah ada 73 parpol yang berbadan hukum.

"Dari hasil verifikasi, hanya satu parpol baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia," kata Menkum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin.

Adapun empat parpol baru yang tidak lolos, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Sementara itu, Partai Perindo telah lebih dahulu berbadan hukum, melalui keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014.

Yasonna menjelaskan PSI memenuhi ketentuan UU Nomor 2/2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Syarat untuk menjadi badan hukum, di antaranya mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota setiap provinsi. Selain itu, paling sedikit 50% kecamatan setiap kabupaten/kota.

Tim verifikasi terdiri dari Kemenkum dan HAM dan Kemendagri yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja. Verifikasi tahap 1 (administrasi) dilaksanakan 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi. Tahap 2 (faktual)meliputi pemeriksaan secara langsung keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.

Partai yang lolos verifikasi badan hukum belum tentu menjadi peserta Pemilu 2019. Untuk menjadi peserta pemilu, partai harus melewati verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya