Tambahan Dana Parpol untuk Tekan Korupsi

Cahya Mulyana
08/10/2016 08:11
Tambahan Dana Parpol untuk Tekan Korupsi
(MI/Susanto)

PENDANAAN partai politik oleh negara dinilai bisa mencegah budaya korupsi oleh kader parpol. Pasalnya, selama ini korupsi kerap dilakukan kader parpol karena terbebani biaya untuk menghidupi partai.

"(Membiayai partai oleh uang rakyat) itu ada betulnya, mengapa? Karena parpol merupakan organisasi yang sangat luas. Jaringan se-Indonesia dan organisasi itu butuh dana. Kalau tidak ada atau terbatas, akan diusahakan iuran dari anggota," papar Menko Polhukam Wiranto di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Wiranto, beban biaya parpol yang sangat besar tak jarang menyebabkan anggota parpol mencari sumber dana tidak halal atau yang lazim disebut korupsi.

"Anggota dari mana? Tentu mereka mencari dana yang bisa digerus dan apabila setan lewat akan menggerus dana negara," terang politikus Partai Hanura itu.

Ia menambahkan, kondisi akan berubah dan korupsi akan dapat dicegah ketika parpol memiliki biaya sendiri tanpa membebani anggota. Oleh karena itu, membiayai parpol dari uang negara, menurut Wiranto, merupakan cara maju mewujudkan negara bersih.

Pada kesempatan sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK sudah mengkaji dana parpol. Hasil kajian itu menyimpulkan parpol mesti didanai uang rakyat.

"KPK sudah mengkaji, dan di dunia hanya ada beberapa negara yang tidak memberikan dana kepada parpol. India dan kita sudah memberikan kajian dan parpol harus menerima anggaran," tukasnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, KPK segera merampungkan evaluasi dana parpol yang menjadi ruang potensial bagi korupsi. Kajian itu dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Akuntabel
Parpol melihat rencana penaikan dana parpol secara signifikan dapat diiringi pertanggungjawaban ketat dan terbuka. Mekanisme penggunaan anggaran ala birokrat pun bisa diterapkan.

Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan mekanisme itu bisa berupa pola yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni penggunaan dana parpol hasil subsidi negara itu bisa dilakukan dengan menunjuk lebih dulu kader untuk menjadi pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.

PPP menilai besaran dana yang ideal untuk kebutuhan operasional dan kaderisasi parpol ialah Rp40 miliar-Rp50 miliar per tahun. Saat ini, dengan aturan subsidi Rp108/suara sah per tahun, PPP hanya mendapat dana Rp881 juta per tahun. Untuk tahap awal, dia menyarankan subsidi itu naik ke angka Rp500-Rp1.000/suara sah.

Kepala Bidang Kerja Sama Ormas dan Lembaga Kepartaian DPP Partai Golkar Rambe Kamarulzaman mengamini usulan mekanisme pertanggungjawaban dana parpol itu.

Menurutnya, parpol akan makin bertanggung jawab jika dana yang diberikan makin besar. Subsidi Rp108 per suara sah itu, kata Rambe, tidak mampu membiayai operasional kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi NasDem Muchtar Luthfi A Mutty mengatakan perlu pengkajian terlebih dahulu terkait dengan angka ideal untuk menaikkan dana parpol.

Akan tetapi, NasDem, kata dia, tidak setuju penaikan signifikan dana parpol. Pasalnya, saat ini masih banyak yang harus dibiayai negara.(Kim/Nur/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya