Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA Kota Pematangsiantar yang sempat tertunda 10 bulan akibat permasalahan hukum siap digelar paling lambat November 2016. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan KPU dan KPUD Kota Pematangsiantar tengah berkoordinasi untuk menentukan penjadwalan pemungutan suara di daerah tersebut.
"KPUD Pematangsiantar sedang konsultasi dengan kita (KPU) pilihan-pilihan penjadwalan apakah akan dilakukan Oktober atau November,” ujar Sigit di Gedung KPU Jakarta, Jumat (7/10).
Sigit mengatakan KPU bakal mengecek beberapa hal yang krusial sebelum pemungutan suara benar-benar dilakukan. Terutama terkait ketersediaan anggaran dan ketersediaan logistik seperti surat suara, tinta penanda, dan formulir surat pemberitahuan pemungutan suara.
"Selain itu juga penyelenggara pemilu untuk level PPK, PPS dan KPPS juga harus kita cek lagi berapa banyak yang masih memenuhi syarat, dan harus dilakukan rekrutmen baru ketika ada yang tidak memenuhi syarat."
Terkait produksi surat suara dicetak, KPUD Pematangsiantar mengaku sudah ada dua desain yakni versi 5 pasangan calon dengan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, serta surat suara dengan empat paslon tanpa Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sesuai dengan putusan MA.
Selain itu, Sigit mengaku KPU dan KPUD juga masih membahas apakah dalam pemilihan nantinya akan menggunakan daftar pemilih sesuai dengan versi Pilkada serentak 9 Desember 2015 atau dengan versi baru yang harus diikuti dengan pemutakhiran data. Jika nantinya dipastikan dilakukan pemutakhiran, akan ada penambahan logistik pilkada.
Di sisi laim, Sigit mengaku hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan sebagai dasar untuk melaksanakan pilkada, dan baru sekedar mengetahui putusan melalui website MA.
Pilkada Pematangsiantar sedianya terselenggara pada 9 Desember 2015, sesuai jadwal pilkada serentak. Namun, pelaksanaannya tertunda hingga berlarut-larut lantaran salah satu pasangan bakal calon, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, mengajukan gugatan ke PTUN Medan karena keberatan atas pencoretan kepesertaan mereka oleh KPUD Pematangsiantar.
PTUN Medan kemudian mengeluarkan keputusan penundaan berlakunya keputusan KPUD tentang pembatalan pasangan Surfenov-Parlindungan. KPUD merespons putusan itu dengan mengajukan banding hingga ke kasasi ke MA. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved