Tim 10 akan Ambil Pelajaran dari Kasus Irman

Cahya Mulyana
06/10/2016 14:08
Tim 10 akan Ambil Pelajaran dari Kasus Irman
(Ilustrasi----MI)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui tim 10 yang dibentuk untuk pelajari kasus suap Rp100 juta yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman (IG) mengatakan hasil investigasi nantinya untuk perbaikan integritas anggota DPD.

"Kerja kami untuk memeroleh pemahaman yang tepat dan komprehensif tentang permasalahan di balik kasus penangkapan IG. Dan juga, bila mungkin, menarik benang merah pelajaran, supaya hal semacam ini gak terjadi lagi pada anggota DPD yang lain," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, di Gedung KPK, Kamis (6/10).

Menurutnya, hasil kerja tim 10 akan digunakan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. Langkah itu tentunya sangat dibutuhkan DPD guna mengembalikan kinerja dan kepercayaan masyarakat.

"Rekomendasi paling sifatnya internal, dalam beberapa hari ini, kita juga belum mampu mengungkapkan fakta yang komprehensif dan detail tentang permasalahan yang melatarbelakangi ini," ujarnya.

Farouk menuturkan tim 10 masih mencoba merampungkan kerja mereka untuk memberikan gambaran tentang hasil pengumpulan informasi yang diperoleh terkait permasalahan terkait kasus IG. Penelusuran kasus itu tidak masuk ranah pidana namun lebih menelusuri peran dan kewenangan DPD.

"Sekali lagi permasalahan terkait Pak IG, bukan permasalahan Pak IG," tegasnya.

Ia mengatakan meski putusan DPD sudah bulat memecat IG dari kursi Ketua DPD, tim 10 masih berlanjut.

"Masih belum dibubarkan. Mereka masih menyelesaikan, saya sudah minta mereka untuk segera menuntaskan pekerjaannya," jelasnya.

Farouk menambahkan, ketika tim tersebut menemukan permasalahan yang lebih kompleks dari penyuapan Rp100 juta maka hal itu akan ditindaklanjuti. Proses nantinya akan dilakukan dengan membuat tim yang lebih besar.

"Kalau memang ditemukan tanda tanya besar yang harus perlu kita dalami, tentu kita harus tangani pula dengan instrumen yang lebih besar. Itu misalnya di alat kelemgkapan komite dua atau kalau perlu di pansus," tuturnya.

Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.

Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.

Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya