KPK Kembali Serius Usut Nurhadi

Cahya Mulyana
06/10/2016 20:06
KPK Kembali Serius Usut Nurhadi
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan semangat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman pada beberapa perkara korupsi. Hal itu terbukti dengan Nurhadi diminta keterangan KPK untuk perkara korupsi yang sedang berlangsung di tahap penyidikan dan penyelidikan.

"Iya, dia mungkin akan diminta keterangan oleh penyidik terkait perkara yang ada keterlibatannya," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditanya Media Indonesia, usai menghadiri diskusi di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, KPK terus mengembangkan perkara korupsi yang sedang ditangani ditahap penyidikan. Hal itu seperti perkara suap dengan tersangka Sekretaris/Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution yang diduga ada keterlibatan Nurhadi saat menjabat Sekretaris MA.

Ia mengungkapkan selain itu, kehadiran Nurhadi juga bisa untuk pendalaman penyelidikan. Hal itu terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nurhadi, di mana KPK sebelumnya telah menyita Rp1,7 miliar lengkap dengan beberapa dokumen.

"Bisa juga untuk meminta keterangan terkait dugaan perkara dirinya sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi Abdurachman, terkait dua perkara suap di MA dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan itu telah diatur dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan suap Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

"Sprinlidik Nurhadi (terbit), sudah dong kalau tidak salah Jumat (25/7). Setelah mendengarkan banyak saksi ditanya itu kan mungkin temen-temen memutuskan untuk lakukan penyelidikan sendiri," Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, 25 Juli lalu.

Sudah hampir 4 bulan sejak rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi digeledah KPK pada 21 April terkait dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka, namun baru terbitkan Sprinlidik.

Padahal, Nurhadi yang sering disebut-sebut sebagai salah satu aktor petinggi MA yang berada dalam permainan perkara, masih bersifat saksi, dan disebut dalam dakwaan terkait suap PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Agus menyatakan Sprinlidik tersebut untuk mendalami bukti yang telah lama dimiliki KPK.

Menurutnya, Sprinlidik itu diterbitkan setelah lebih satu bulan KPK menyimpan Rp1,7 miliar, dokumen perkara dari rumah dan ruang kerja Nurhadi, kemudian 4 kali Nurhadi diperiksa sebagai saksi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang juga menyeret isteri Nurhadi, Tin Zuraida, diminta keterangannya.

Agus mengatakan, sprinlidik Nurhadi tersebit untuk menyelidiki dugaan Nurhadi terlibat pada dua perkara secara sekaligus. Itu adalah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan suap Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Lebih jauh, Agus menyatakan dengan sprinlidik tersebut, KPK akan lebih kuat dalam mengejar keterangan empat ajudan Nurhadi yang diketahui berasal dari kesatuan Brimob.

"Nanti setelah penyelidikan ini surat itu dikeluarkan kemudian kita jadwalkan siapa saja yang akan dipanggil, termasuk anggota Brimob itu," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya