Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa bersikukuh bahwa praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak berhubungan dengan pencopotannya. Irman dicopot karena dianggap melanggar kode etik dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Praperadilan) Itu proses peradilan ya. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib. Itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa di saat akan menjengut Irman di Gedung KPK, Kamis (6/10).
Fatwa menjelaskan, dia hanya menjalankan tugas sebagai ketua BK DPD untuk menggelar sidang pleno terkait pelanggaran etik Irman. Hasilnya, diputuskan bila Irman telah terbukti melanggar kode etik DPD sehingga diputuskan dijatuhkan sanksi berupa pencopotan sebagai ketua DPD.
Keputusan memberhentikan Irman, kata dia, telah disampaikan dan ditetapkan dalam rapat sidang paripurna DPD RI pada Rabu (5/10). Pimpinan DPD akan menyampaikan penetapan tersebut kepada Irman.
"Pimpinan DPD akan berkunjung (jenguk Irman) hari ini," papar dia.
Fatwa membantah adanya silang pendapat di antara anggota DPD terkait pemberhentian Irman Gusman. Menurut dia, hujan interupsi yang mewarnai rapat paripurna DPD kemarin merupakan ungkapan simpati sebagian anggota DPD terhadap Irman.
"Itu soal yang biasa dalam persidangan ada yang kurang jelas. Kita sudah jelaskan. Setelah jelas semua menerima. Jadi tidak ada yg menolak lagi. Ini bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," jelas dia.
Irman Gusman kukuh tidak ingin jabatannya sebagai ketua DPD RI dicopot. Irman meminta DPD untuk menunggu hasil praperadilan sebelum memutuskan pemberhentiannya.
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," kata Irman, Rabu kemarin.
Irman memang telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan soal penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Menurut Irman, praperadilan akan menentukan statusnya saat ini. Dia yakin akan memenangkan praperadilan sehingga bila sekarang dia dicopot akan menimbulkan masalah hukum baru.
"Iya kalau (saya) benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," ujar dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved