Kemenpora Ajak Roy Suryo Duduk Bareng soal Aset

Rul/Nov
06/10/2016 06:06
Kemenpora Ajak Roy Suryo Duduk Bareng soal Aset
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga mengundang Roy Suryo untuk duduk bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna membahas tuduhan bahwa Roy membawa aset seusai menjabat menteri pemuda dan olahraga.

Politikus Partai Demokrat itu sempat mengklarifikasi tudingan itu melalui surat yang ia layangkan kepada Kemenpora satu bulan lalu.

Namun, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewabroto mengungkapkan Roy perlu membuktikannya secara langsung dengan duduk bareng bersama Kemenpora dan BPK.

"Memang Pak Roy sudah memberikan surat, tetapi kan perlu duduk bareng antara BPK, Kemenpora, dan Pak Roy terkait benar atau tidak aset itu sudah dikembalikan kepada negara," ujar Deputi IV Bidang

Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora ini saat dihubungi kemarin.

Gatot pun mengungkapkan Roy belum mengembalikan aset-aset itu.

Pasalnya, kata dia, pegawai di Kemenpora yang berwenang dalam pengelolaan aset mengaku belum menerima pengembalian dari Roy.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan penyebab laporan keuangan Kemenpora mendapatkan opini 'tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer' ialah sejumlah aset di kementerian tersebut yang belum dikembalikan kepada negara.

"Kemenpora mempersoalkan beberapa aset," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Kemenpora sudah dua kali mendapatkan status disclaimer, yang pertama pada Mei 2016.

"Saat disclaimer pertama dengan BPK ada sekitar 1.400 sekian item yang belum dikembalikan (Roy Suryo), rata-rata alat elektronik, misalnya kamera dan lain-lain. Saya perlu meninjau ulang kembali barang-barang apa saja yang masih ada di dia dan yang sudah dikembalikan," pungkasnya.

Saat hal itu dikonfirmasikan kepada Roy Suryo, telepon genggamnya tidak aktif hingga 23.00 WIB.


Kemensos disclaimer

Selain Kemenpora, kementerian yang menyandang status disclaimer dalam laporan keuangannya ialah Kementerian Sosial.

"Di Kemensos itu ada bantuan sosial yang menurut kami harus dibuat jelas pertanggungjawabannya. Ada sekitar Rp300 miliar atau Rp600 miliar," ungkap Harry Azhar Azis.

Secara terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menganggap penilaian disclaimer yang diberikan BPK itu menyangkut pemeriksaan keuangan pada periode sebelumnya.

Sementara itu, sambung dia, untuk hasil pemeriksaan keuangan pada tahun anggaran ini belum keluar.

Ia menjelaskan dana bansos tidak pernah disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Khofifah juga mengaku bahwa selama ini pihaknya juga turun langsung mengawasi penggunaan anggaran di kementerian yang dipimpinnya.

"Semua pembayaran lewat rekening dan PT Pos. Jadi, kalau tidak terserap, pasti akan kembali," katanya.(Rul/Nov/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya