Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH mengakui melakukan intervensi ke bulog, mantan Ketua DPD Irman Gusman juga membenarkan telah menghubungkan Memi dengan Kepala Bulog Djarot Kusumayakti.
Memi ialah istri pemilik perusahaan distribusi gula impor di Sumatra Barat PT Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Hal itu dilakukan Irman agar Bulog bisa menekan harga gula di Sumbar jelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016.
Irman pun tak memungkiri mengenal Memi sebagai mitra.
"Enggak (saya tidak sebut nama). Saya mengatakan siapa mitranya? Yang saya kenal, ya, Memi. Dia yang tahu karena krisis, gula itu kekurangan pasokan," ujar Irman di Gedung KPK, kemarin.
Irman menyebut nama Memi karena Djarot saat ditelepon bertanya soal mitra perusahaan yang bisa mendistribusikan gula di Padang. Namun, kata Irman, pengiriman ke perusahaan distributor gula merupakan kewenangan Bulog.
"Bukan hanya Memi (mitranya) karena dia tanya siapa mitranya. Itu kan kewenangannya ada di Bulog."
Karena keganjilan itu, Irman kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Xaveriandy Sutanto, Memi, dan adik Xaveriandy, Willy Sutanto, dan ajudan Irman, Joko Suprianto.
Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.
Irman kemudian memberikan rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, KPK membutuhkan keterangan Irman untuk penyidikan kasus itu.
Irman dan istrinya, Liestyana Rizal, yang juga anggota DPD, diperiksa sebagai saksi untuk Xaveriandy Sutanto.
"Liestyana juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk XS. Lalu XS akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Yuyuk.
Itu merupakan pemeriksaan kedua Irman dalam dua hari berturut-turut.
Bagi Liestyana, pemeriksaan itu kali pertama setelah pada 29 September lalu ia mangkir dari pemeriksaan.
Ditangguhkan
Di Pengadilan Negeri Padang, hakim sedang mempertimbangkan untuk menangguhkan kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto.
"Akan ada opsi untuk menangguhkan sidang ini untuk waktu yang tidak ditentukan," kata Humas PN Padang Estiono.
Penangguhan sidang itu bertujuan agar perkara dugaan suap yang sedang ditangani KPK dapat dituntaskan.
Pengadilan menilai penuntasan kasus korupsi lebih diprioritaskan jika dibandingkan dengan perkara gula ilegal yang sedang disidangkan.
Meskipun demikian, Estiono tidak dapat memastikan kapan sidang gula ilegal itu mulai ditangguhkan.
Hal itu bergantung pada keputusan ketua majelis hakim yang menangani perkara.
"Dalam praktik persidangan biasanya pengunduran maksimal dilakukan tiga kali. Namun, jaksa masih mengupayakan untuk menghadirkan terdakwa dan meminta waktu hingga Selasa (11/10). Kami lihat pada sidang selanjutnya nanti," terangnya. (Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved