Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBIJAKAN menaikkan dana bagi partai politik dari pemerintah tidak cukup dengan merevisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Revisi harus mencakup UU No 2/2011 tentang Partai Politik untuk mengatur pembenahan keuangan parpol.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengemukakan itu dalam konferensi pers ICW tentang bantuan keuangan partai, di Jakarta, kemarin.
Donal menilai rencana penaikan dana parpol yang disepakati Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR tersebut belum tepat jika hanya merevisi PP.
Pasalnya, PP hanya bicara alokasi dan peruntukannya, sedangkan reformasi parpol memerlukan perbaikan aspek fundamental lainnya di samping aspek keuangan.
"Makanya wacana peningkatan dana parpol prematur," tegas Donal.
Terlepas dari itu, Donal menyatakan ICW setuju dana parpol ditingkatkan.
Kontribusi anggaran negara bagi parpol saat ini yang sebesar Rp108 per suara sah sudah tidak realistis.
Namun, ICW meminta pemerintah membuat basis penghitungan kenaikan dana parpol dengan jelas.
Sebelumnya, Mendagri pernah melempar wacana Rp1 triliun untuk dana parpol.
Lalu, belakangan disebut akan dinaikkan lima puluh kali lipat dari Rp108.
"Itu tidak jelas basis penghitungannya," cetus Donal.
Peneliti korupsi politik ICW Almas Sjafrina menambahkan sebaiknya pemerintah mengatur peruntukan keuangan parpol.
Misalnya, 60% bantuan negara yang diberikan ke parpol dipakai untuk pendidikan politik, bukan didominasi kepentingan operasional.
Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengakui revisi UU Partai Politik diperlukan dalam rangka menaikkan dana parpol.
Namun, bila didahului dengan revisi UU, akan memakan waktu terlampau lama.
"Tahapannya kalau mau ada kenaikan itu harus revisi PP 5/2009. Tindak lanjutnya biar mantap di UU Parpol," jelas Rambe saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Rambe menekankan Komisi II DPR menyoroti perbaikan tata kelola keuangan parpol, seperti yang diminta ICW.
Hal senada diutarakan anggota Komisi II Fraksi PPP Amirul Tamim.
Revisi UU Parpol akan memantapkan perbaikan parpol, tetapi itu perlu jangka panjang. (Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved