Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK hari ini, Rabu (5/10), Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan penyelidikan kasus yang menjerat Nur Alam sudah sesuai prosedur.
"Intinya, kami yakin bahwa apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur, dimulai dari penyitaan, penggeledahan, semua sudah sesuai," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Dalam salah satu gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Nur Alam, pihaknya menyebut penyidik KPK tidak sah saat melakukan penyelidikan lantaran bukan berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan.
Namun, Setiadi menegaskan, penyidik KPK merupakan sah lantaran sudah tertera dalam peraturan KPK. KPK tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dalam melakukan penyelidikan.
"Bahwasanya kewenangan kita mengangkat dan memberhentikan (penyidik KPK), tidak harus dari kepolisian, dan itu sudah dikuatkan oleh lima putusan yang sudah menyatakan bahwasanya KPK berhak mengangkat dan memberhentikan," jelas Setiadi.
Sementara itu, terkait penghitungan potensi kerugian yang dinilai kuasa hukum Nur Alam juga belum jelas, Setiadi menjelaskan jika KPK telah melakukan koordinasi dengan ahli dari Universitas Institut Pertanian Bogor.
Dalam penghitungan tersebut, Setiadi mengatakan, ada potensi kerugian lingkungan yang mencapai sekitar Rp3 triliun.
"Penghitungan kerugian negara sudah dilakukan dari ahli IPB, jadi itu tadi atas keberatan yang belum ada fix, memang belum, tapi keputusan MK kan mengundang, boleh berkoordinasi, boleh minta pendapat dalam tahap penyelidikan, jadi itu belum fix atas hasil itu," tegas Setiadi.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus. Politikus PAN ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan (IUP).
Dokumen bermasalah itu di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014.
Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak terima dengan penetapan status tersangka dari KPK, Nur Alam kemudian mengajukan permohonan praperadilan melalui pengacaranya Maqdir Ismail. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved