KPK Buru Proyek Lain Yan Anton

Cahya Mulyana
05/10/2016 14:22
KPK Buru Proyek Lain Yan Anton
(ANTARA)

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Noor Yosept Zaath dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Selain Noor, lanjut dia, KPK juga memeriksa Defriandyah yang merupakan Kepala Seksi Perencanaan Program Dinas PU Cipta karya Provinsi Sumsel dan seorang swasta bernama Kirman.

"Iya mereka juga diperiksa untuk tersangka YAF," tukasnya.

KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK pun menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13? UU Tipikor. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya