KPK Periksa Damayanti Terkait Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR

Achmad Zulfikar Fazli
05/10/2016 14:09
KPK Periksa Damayanti Terkait Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (5/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (5/10).

Damayanti merupakan salah seorang tersangka dalam kasus itu. Bahkan, mantan politikus PDI Perjuangan ini telah divonis empat tahun enam bulan penjara.

Dia dinilai terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Selain Damayanti, KPK juga telah menetapkan mantan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto, mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, sebagai tersangka.

Abdul Khoir telah divonis bersalah dengan putusan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Abdul Khoir didakwa bersama sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V DPR. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya