Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali hadir dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalutti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Rabu (5/10).
Kali ini, pimpinan KPK yang hadir yakni Laode Muhammad Syarif. Namun, keberadaannya di ruang sidang hanya sekitar satu jam. Laode meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB.
Laode mengatakan kehadirannya dalam sidang ini sebagai bentuk koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Agung.
Terlebih, kata dia, Kejaksaan Agung juga telah meminta KPK untuk membantu penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan kasus La Nyalla.
"Setiap kasus korupsi kan kalau disempatkan, diperhatikan oleh KPK, sejak dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini (akan lebih baik). Kejaksaan Agung juga meminta bantuan KPK mulai dari penyelidikan. Saya pikir cuma sampai situ saja, tapi Kejaksaan Agung juga minta tim koordinasi dan supervisi KPK melihat dalam rangka penuntutan kasus ini. Makanya, ada staf KPK yang hadir di situ, termasuk kami pimpinan ingin melihat supaya hubungan kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik ke depan," kata Laode di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/10).
Pada 22 September lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat hadir dalam sidang La Nyalla. Saat itu sidang beragendakan pembacaan putusan sela dalam kasus ini.
Laode berdalih kehadiran pimpinan KPK bukan karena kasus La Nyalla ini memiliki urgensi yang berbeda dengan kasus lain. Tetapi, itu murni lantaran adanya permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Enggak, semua kasus korupsi itu penting bagi KPK, tapi karena ini permintaan khusus kejaksaan, maka kami bantu kejaksaan," ujar dia.
La Nyalla didakwa memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp1.105.577.500. Uang itu diterima dari hasil penjualan saham IPO di Bank Jatim yang mana pembeliannya menggunakam dana hibah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim tahun 2012.
Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved