Irman Akui Arahkan Kuota Gula Impor

Cahya Mulyana
05/10/2016 12:19
Irman Akui Arahkan Kuota Gula Impor
(MI/Rommy Pujianto)

IRMAN Gusman mengaku menghubungkan istri pemilik perusahaan distribusi gula impor di Sumatera Barat PT Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, yaitu Memi dengan Kepala Bulog Djarot Kusumayakti. Hal itu untuk menekan harga gula di Sumbar menghadapi Idul Fitri 1437 H/2016.

"(Djarot sebut Anda sebut nama Memi?) Seperti yang saya katakan, saya menelepon bulog (Djarot Kusumayakti) itu karena ada krisis gula di Sumbar. Kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelpon, kewajiban itu," ungkap Irman Gusman ketika tiba pada pukul 10:25 WIB sebelum diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Setelah menghungi Djarot, lanjut dia, Bulog melakukan operasi pasar, harganya jadi turun dari Rp16 ribu menjadi Rp14 ribu.

"(Anda menyebut nama Memi untuk kucurkan kuota gula impornya?). Bukan menyebut nama Meimei (Memi). Dia (Djarot) tanya mitra. itu kan kewenangan ada di Bulog," ujarnya.

Ia mengatakan ketika Djarot minta perusahaan mitra distribusi gula impor, disebutlah nama Memi yaitu pemilik PT Semesta Berjaya.

"Saya mengatakan, siapa mitranya (menirukan pertanyaan Djarot)? yang saya kenal ya Memei. Karena dia yang tau krisis gula itu karena kekurangan pasokan," tukasnya.

Menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, KPK membutuhkan keterangan Irman untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor.

Irman dan istrinya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pada salahsatu perkara ini yaitu Direktur Utama PT Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS).

"IG akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS," tegas Yuyuk saat dihubungi, kemarin. 5/10.

Selain Irman, lanjut dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk isteri Irman, Liestyana Rizal Gusman dan XS.

"Lies juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk XS. Kemudian XS akan diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.

Irman telah ditahan KPK sejak 17 September sebab Irman merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp100 juta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya