KPK Yakin Penyalahgunaan Wewenang Nur Alam Rugikan Negara

Deny Irwanto
05/10/2016 11:38
KPK Yakin Penyalahgunaan Wewenang Nur Alam Rugikan Negara
(MI/Panca Syurkani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/10), menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggera Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pantauan di lokasi, sidang berlangsung di ruang sidang utama sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum persidangan, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan tim kuasa hukum KPK menegaskan jika dalam perkara ini, negara mengalami kerugian. Bukan seperti yang disebut dalam gugatan Nur Alam yang mengatakan tidak ada kerugian negara sama sekali.

"Kalau dari pihak mereka mengatakan tidak ada kerugian negara, kita sudah dapatkan beberapa informasi tentang kerugian negara itu. Baik itu dari kesaksian dari saksi yang kita mintakan maupun dari dua instansi yang sudah kita minta perhitungan kerugian negara itu," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Selain itu, Setiadi juga mengatakan KPK juga menyebut penyidiknya merupakan instansi yang sah dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Setiadi menepis pernyataan tim kuasa hukum Nur Alam yang menyebut jika selain Polri dan Kejaksaan tidak berhak mengusut kasus yang menjerat kliennya.

"Tapi penyidik di PPNS, bea cukai, kehutanan, dan imigrasi mereka semua penyidik, bukan dari Polri. Ya sudah itu hak mereka mengatakan harus dari Polri, juga Komnas HAM saja sekarang semua punya penyidik dalam hal lakukan pelanggaran HAM berat. Berkas kan ada dari Polri dan jaksa yang dilatih oleh instansi yang berwenang," jelas Setiadi.

Setiadi menegaskan, dalam hal ini, Nur Alam telah menyalahi wewenang sebagai Gubernur untuk memberikan izin perusahaan pertambangan di wilayahnya. Dalam hal ini, Nur Alam juga diduga menerima uang dari perusahaan yang diberinya izin.

"Kami tidak permasalahkan izin tapi penyalahgunaan wewenang itu apapun namanya, ini kan ada kickback-nya. Sekarang kiriman uangnya untuk apa kiriman uang yang 4.5 juta usd, itu yang harus digali," pungkas Setiadi.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus. Politikus PAN ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan (IUP).

Dokumen bermasalah itu di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014.

Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan status tersangka dari KPK, Nur Alam kemudian mengajukan permohonan praperadilan melalui pengacaranya Maqdir Ismail. Sidang perdana bakal digelar 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya