KPK akan Beberkan Korupsi Nur Alam

Cahya Mulyana
05/10/2016 10:27
KPK akan Beberkan Korupsi Nur Alam
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan membeberkan fakta korupsi yang disangkakan. Hal itu seperti bukti penerimaan uang US$4.5 juta dan perubahan status hutan.

"Kami tidak permasalahkan izin tapi penyalahgunaan wewenang itu apapun namanya ini kan ada kickback-nya. Sekarang kiriman uangnya untuk apa, kiriman uang yang US$4.5juta (dari pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anuegarah Harisma Barakah) itu yang harus digali," papar Kabiro Hukum KPK Setiadi sebelum mengikuti sidang lanjutan gugatan penetapan tersangka Nur Alam, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Tidak hanya itu, lanjut dia, KPK juga siap beberkan bukti perubahan hutan konservasi menjadi hutan produksi pertambangan.

"Jadi kalau mereka (pihak Nur Alam) sudah katakan perubahan hutan itu sudah selesai di MA itu terserah. Kita kan beda," katanya.

Setiadi juga mengatakan KPK sudah memiliki perhitungan dugaan kerugian negara dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan politisi PAN Sultra tersebut. Hal itu didapat KPK selain dari ketetangan banyak saksi juga dari instansi berwenang menghitung kerugian negara.

"Kalau dari pihak mereka mengatakan tidak ada kerugian negara kita sudah dapatkan beberapa informasi tentang kerugian negara itu. Baik itu dari kesaksian dari saksi yang kita mintakan maupun dari dua instansi yang sudah kita minta perhitungan kerugian negara itu," tukasnya.

Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga menerima kickback US$4.5 juta atas pemberian izin-izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Nur Alam melakukan gugatan atas penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, langkah hukum itu diambil didasarkan salah satunya karena proses penetapan tersangka tidak sesuai aturan hukum acara pidana. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya