Presiden Terima Anggota dan Pimpinan BPK

Basuki Eka Purnama
05/10/2016 10:04
Presiden Terima Anggota dan Pimpinan BPK
(ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pimpinan dan anggota BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Presiden.

"Ada angka-angka potensi kerugian negara, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, dan lainnya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis sebelum pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).

Sebelumnya, BPK menyatakan ke depan akan lebih "garang" dalam memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangaan entitas, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Semua rekomendasi yang terkait pemeriksaan, kami akan mulai angkat Pasal 20," kata Harry Azhar, Selasa (4/10).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, secara keseluruhan sejak 2010 sampai Semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp247,87 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.507 rekomendasi atau 12,2 persen belum ditindaklanjuti. Sedangkan 172.909 rekomendasi atau 61 rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sementara, sebanyak 75.123 rekomendasi atau 26,5 persen masih dalam proses atau tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK, dan sisanya sebanyak 755 rekomendasti atau 0,3 persen tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kami ingin menegaskan bahwa keterbukaan dan tanggung jawab keuangan negara telah mengalami perbaikan. Meskipun begitu, pemerintah harus terus menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara," ujar Harry. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya