Berkas 3 Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan P21

Lukman Diah Sari
05/10/2016 07:12
Berkas 3 Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan P21
(Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya. -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SETELAH beberapa kali bolak-balik antara Bareskrim Polri-Kejaksaan Agung, tiga berkas kasus vaksin palsu dinyatakan lengkap alias P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik telah mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu (23 berkas perkara) ke Kejagung sejak bulan lalu dan Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka vaksin palsu lengkap (P-21)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat, Rabu (5/10).

Agung memaparkan, berkas tersebut adalah milik tersangka Sutarman dan Mirza yang berperan sebagai distributor vaksin palsu serta Irnawati yang berperan sebagai pengepul botol bekas.

"Tersangka yang telah dinyatakan lengkap yaitu Sutarman, Mirza, dan Irnawati," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Agung, total tersangka vaksin palsu ada 25 orang. Sementara itu, ketiga tersangka bakal disangkakan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya