Kualitas Hakim di Daerah Rendah

Nur
05/10/2016 05:15
Kualitas Hakim di Daerah Rendah
(ANTARA/Mohamad Hamzah)

PENELITI dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengakui bahwa kualitas hakim di daerah masih rendah. Namun, tidak ada kaitan antara putusan (vonis) rendah dan kualitas hakim. "Secara general, kualitas hakim di daerah masih rendah," ujarnya, kemarin.

Menurutnya, berat ringannya vonis terhadap terdakwa tidak selalu menjadi ukuran kualitas hakim yang menangani perkara. Banyak faktor yang memengaruhi vonis. Misalnya, dakwaan tidak bagus atau alat bukti tidak memadai.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame. Ayub terseret korupsi pengadaan genset senilai Rp21 miliar. Di Pengadilan Tipikor Jayapura, ia divonis 18 bulan. Awal 2015, Pengadilan Tinggi Jayapura mengurangi hukum-annya menjadi 12 bulan.

Di tingkat kasasi, hakim agung Artidjo Alkostar dan MS Lumme mengganjar Ayub dengan hukuman 10 tahun penjara. Anggota majelis kasasi lainnya, M Askin, berbeda pendapat. Dia menolak hukuman tersebut.

Menurut Liza, rendahnya kualitas hakim dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain, anggaran MA yang terbatas sehingga program peningkatan kualitas hakim melalui diklat tidak terlaksana secara maksimal. "MA punya keterbatasan anggaran," ungkapnya.

Faktor lainnya, imbuh Liza, kemauan pengembangan kua-litas diri para hakim yang masih minim.

"Mereka juga punya masalah keterbatasan akses internet atau buku. Tentu masalah yang tidak kalah pentingnya, yakni tidak adanya kemauan untuk meningkatakan kualitas diri mereka sendiri," tandasnya. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya