Dana Jamuan Berbayar Ahok Bakal dilaporkan ke KPUD

Yanurisa Ananta
04/10/2016 16:51
Dana Jamuan Berbayar Ahok Bakal dilaporkan ke KPUD
(MI/Panca Syurkani)

CALON gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan aliran dana jamuan berbayar akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Relawan Teman Ahok bertugas melaporkan keluar masuk aliran dana kampanye, termasuk daftar kegiatan kampanye.

"Mereka daftar semua. Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU termasuk semua uang yang keluar masuk. Lengkap semua," pungkas Ahok di Balai Kota, Selasa (4/10).

Sebelumnya Ahok menjelaskan akan mengumpulkan dana kampanye dari bayaran tamu di tiap jamuan makan yang digelar relawan Teman Ahok. Tapi, bukan hanya Teman Ahok yang bisa melaksanakan itu, partai politik dan aktivis juga bisa menyelenggarakan jamuan makan berbayar itu.

Yang terpenting, menurut Ahok, seluruh dana tersebut dikantongi dengan mekanisme transfer, bukan uang tunai. Ahok pun berencana membuka rekening bank atas nama dirinya dan bakal pasangan calon wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Yang penting semua transfer masuk. Kita juga baru buka rekening banknya, nanti kalau sudah ditetapkan, akan kita buka (rekening). Jadi kalau mau, mereka silahkan sumbang," pungkasnya.

Ahok menjabarkan sumbangan pribadi ditetapkan tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sementara, perusahaan hanya bisa menyumbang sebesar Rp150 juta.

"(Jadi) kalau orang cuma mau nyumbang Rp50 juta enggak apa-apa kan?," lanjut Ahok. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya