Operasi Militer Selain Perang Salahi UU

Christian Dior Simbolon
04/10/2016 06:53
Operasi Militer Selain Perang Salahi UU
(ANTARA/Eric Ireng)

IMPLEMENTASI operasi militer selain perang (OMSP) yang dilakukan selama ini dianggap telah menyalahi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU tersebut menyatakan TNI dapat menggelar OMSP jika diminta oleh instansi sipil.

Namun, keterlibatan TNI dalam OMSP harus diputuskan secara resmi oleh presiden dan mendapat persetujuan DPR.

"Pasal 7 ayat 3 UU TNI jelas menyebutkan harus ada persetujuan presiden dalam OMSP. Kalau diterjemahkan secara kaku, OMSP tanpa persetujuan presiden itu melabrak aturan," kata anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Charles Honoris dalam diskusi Problematika Operasi Militer Selain Perang, di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, saat ini terdapat 30 nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani TNI dengan berbagai instansi sipil seperti Kementan, BKKBN, Bulog, dan sejumlah perusahaan swasta.

MoU tersebut mengisyaratkan pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil.

Aparat TNI kini bahkan kerap diminta sejumlah pemda untuk terlibat dalam penggusuran warga dan penanggulangan beragam isu sosial.

Yang terbaru, prajurit TNI diketahui terlibat dalam penertiban permukiman di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keterlibatan TNI tersebut diprotes keras warga.

Salah satu MoU yang tengah disoroti DPR ialah kerja sama antara TNI dan Kementan dalam mencetak lahan sawah baru.

Menurut Charles, Kementan pada tahun lalu menggelontorkan dana sekitar dari Rp3,5 triliun kepada TNI untuk membantu pencetakan 200 ribu hektare lahan baru.

"Tahun ini bahkan yang saya ketahui dananya sebesar Rp4 triliun, dan itu sedang menjadi polemik di Komisi IV. Itu dengan instansi pemerintah. Apalagi kalau dengan swasta, TNI menjaga kebun atau jadi centeng. Loyalitasnya bisa terbelah. Keterlibatan TNI ini sudah melenceng jauh dari tupoksi mereka sebagai alat pertahanan negara," tegasnya.

Opsi terakhir

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengatakan OMSP merupakan opsi terakhir manakala instansi sipil tidak mampu mengatasi permasalahan di lapangan.

Jika dilakukan secara berlebihan, OSMP dikhawatirkan akan mengurangi profesionalisme TNI sebagai aktor pertahanan negara.

"Karena itu dikunci di pasal 7, enggak bisa seenaknya dilakukan. Harus disertai keputusan politik. Panglima TNI bisa dianggap melangkahi kewenangan presiden kalau menggelar OMSP tanpa adanya keputusan presiden," cetusnya.

Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, ia menyarankan agar DPR segera membahas RUU tentang Perbantuan TNI sehingga kegiatan OMSP memiliki landasan hukum yang jelas.

RUU tersebut telah dimandatkan Tap MPR Tahun 2000 dan UU TNI.

Dosen Universitas Pertahanan Mayjen (Pur) Koesnadi Kardi mengatakan sebaiknya TNI fokus membenahi kapasitas internal untuk menghadapi ancaman keamanan transnasional.

Apalagi, postur alutsista TNI sat ini masih belum ideal.

"Fokus benahi diri sesuai tupoksi dulu. Jangan bergerak semaunya di bidang-bidang yang bukan tugas TNI."

(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya