5 Hakim tidak Penuhi Syarat Jadi Hakim Agung

Nur/P-2
04/10/2016 06:43
5 Hakim tidak Penuhi Syarat Jadi Hakim Agung
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PRESIDEN Joko Widodo akan mengeluarkan paket reformasi hukum.

Hakim agung Gayus Lumbuun meminta dalam kebijakan itu presiden harus berani mencopot hakim agung yang cacat syarat.

"Sentral reformasi peradilan ialah membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan sebagai yang diharapkan masyarakat. Maka konsentrasi negara haruslah terfokus kepada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Gayus Lumbuun.

Gayus mengungkapkan ada lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

"Ada lima. Dua pemimpin MA dan tiga hakim agung yang tidak memenuhi syarat pasal 7 dalam UU MA. Ada yang cuma setahun (jadi hakim tinggi), ada yang setahun lebih," terangnya.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pada Pasal 7 angka 6 disebutkan, untuk diangkat menjadi hakim agung, yang bersangkutan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikitnya tiga tahun menjadi hakim tinggi.

Gayus mengakui hal tersebut baru terungkap beberapa bulan lalu. Setelah dikonfirmasi ke Komisi Yudisial, Gayus menyebutkan KY kecolongan saat itu. Demikian pula dengan DPR.

"KY yang lama mengaku bahwa kami kecolongan karena MA waktu mengantar menyebutkan mereka hakim tinggi di DKI yang ditugaskan di MA," ungkapnya.

Gayus juga mengeluhkan soal hakim agung yang duduk dalam pimpinan MA.

Di dalam peraturan MA disebutkan, pimpinan MA ialah pimpinan majelis.

"Bagaimana pimpinan majelis yang belum pernah berpengalaman di hakim banding. Padahal akan memeriksa dan memimpin hakim-hakim yang sudah berpengalaman. Itu persoalannya," ucapnya.

Karena itu, perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pemimpin di jajaran peradilan dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, sampai dengan tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.

"Evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan pimpinan yang baik dan yang buruk diganti."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya