Gedung Sanusi dari Duit Pengusaha

Erandhi Hutomo Saputra
04/10/2016 06:43
Gedung Sanusi dari Duit Pengusaha
(MI/Susanto)

GEDUNG Mohamad Sanusi Center milik mantan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang terletak di Jalan Musholla Kramat Jati, Jakarta Timur, dibeli dari uang seorang pengusaha bernama Danu Wira.

Danu merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama.

Pemilik tanah dan bangunan sebelumnya, Rully Farulian mengatakan, pada awalnya ia menawarkan aset tersebut kepada Danu pada akhir 2012.

Danu kemudian memperkenalkannya ke Sanusi yang juga Politikus Gerindra.

Setelah itu, kata Rully, tidak ada kabar dari Sanusi hingga akhirnya Danu membeli aset tersebut.

Menurut Rully, ia menjual tanah dan bangunan seluas 799 m2 dengan nilai Rp3 miliar dalam dua kali transaksi.

"Tidak ada kabar (dari Sanusi), transaksinya Desember 2012, tapi bukan dengan Sanusi, melainkan Pak Danu," ujar Rully saat menjadi saksi untuk terdakwa Sanusi dalam kasus pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Rully menyebutkan tidak lama setelah transaksi pembelian selesai dilakukan, berdirilah MSC. Berdasarkan pengetahuan Rully, Danu merupakan pengusaha rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kok tahu yang beli Sanusi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

"Itu asumsi saya karena beberapa lama kemudian berdiri MSC," jawab Rully yang merupakan pedagang pakaian di Pasar Senen.

Tidak lazim

Pembelian aset Rully oleh Danu yang diberikan ke Sanusi diamini notaris Maria Susanti.

Maria menambahkan Danu memintanya membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) lunas dan Surat Kuasa Penjualan dari Danu kepada Sanusi.

Aset itu beralih ke Sanusi sehingga bisa dilakukan balik nama sertifikat tanah dan penjualan aset.

Menurut Maria, permintaan itu diajukan Danu karena yang bersangkutan terlibat perjanjian utang piutang dengan Sanusi.

Menurut Maria, permintaan Danu tidak lazim.

"Saya baru kali ini membuat seperti ini," kata Maria.

Selain MSC, satu unit apartemen di Soho Pancoran juga dibeli Danu atas permintaan Sanusi. General Manager Marketing PT Cipta Pesona Karya, Herlina, mengakui Sanusi memesan apartemen pada Mei 2013 dengan 28 kali cicilan.

Sementara itu, Istri Sanusi, Evelien Irawan, membantah rumah pribadinya dengan Sanusi di Jalan Saidi I Kebayoran Baru Jakarta Selatan dibeli atas uang Danu Wira.

"Papi saya menyerahkan (uang) ke saya untuk urus dan saya minta tolong perbantuannya ke suami saya (Sanusi)," kata Evelien.

Namun, ia membenarkan di rumah mereka ada brankas milik Sanusi. Akan tetapi, dia tidak mengetahui di brankas itu terdapat uang US$10 ribu.

"Yang tahu pinnya cuma suami saya," ucapnya. Evelien pun membenarkan Sanusi pernah membeli mobil Audi A5 senilai Rp850 juta dan Jaguar tipe XJL Rp2,25 miliar pada 2013.

Seusai persidangan, Sanusi membantah MSC dibeli dari uang Danu.

Ia mengaku hanya menyewa dari Danu dengan bayaran sekitar Rp75 juta setiap tahun.

Sanusi didakwa dengan pasal pencucian uang mencapai Rp45,288 miliar periode 20 Desember 2012-13 Juli 2015.

Uang yang dialihkan dalam bentuk tanah dan bangunan sejumlah 10 buah serta 2 kendaraan senilai Rp21,18 miliar itu berasal dari Danu Wira.

(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya