KPK Kejar Sudung dan Tomo

Pol/P-2
04/10/2016 06:33
KPK Kejar Sudung dan Tomo
(ANTARA/Reno Esnir)

KPK belum menutup pintu untuk kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Pengadilan Tipikor Jakarta sejauh ini sudah menghukum Direktur PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan, Direktur Keuangan PT Brantas Abhipraya (BA) Sudi Wantoko, dan Senior Manager Pemasaran PT BA Dandung Pamularno selaku pemberi suap.

Tiga dari lima hakim yang menangani perkara itu berpendapat, delik suap yang dilakukan Sudi, Dandung, dan Marudut telah sempurna. Marudut ditangkap KPK sebelum uang Rp2 miliar diserahkan kepada Sudung dan Tomo.

Uang itu hendak diberikan untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT BA.

"Sedang kita lihat lagi, kemarin kita sudah dipaparkan penyidik. Nanti (putusan) itu dicoba lihat lagi, ada bukti-bukti lagi tidak. Sementara gitu, masih didalami," jelas Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Meski demikian, Alex menegaskan, meski seseorang baru berniat memberikan sogok, sudah dapat diartikan telah terjadi peristiwa suap.

Namun, Sudung dan Tomo bisa saja lolos dari jeratan pidana suap jika uang tersebut belum diterima mereka.

Termasuk jika uang tersebut dikembalikan sebelum penangkapan, keduanya bisa saja lolos.

"Contohnya saya memberikan suap kepada pejabat negara melalui istrinya. Pejabat negara sebetulnya nggak ngerti apa-apa. Nah perbuatan saya itu dikatakan sempurna. Tetapi, belum tentu suap karena penyelenggara negaranya kan belum tentu tahu dan menerima."

KPK telah mengeksekusi Sudi yang dihukum 3 tahun penjara, Adapun Dandung 2 tahun 6 bulan penjara, dan Marudut 3 tahun. Mereka telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke LP Sukamiskin, Bandung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya