Bawaslu Sebut Ahok Tinjau Proyek Bersama Jokowi bukan Pelanggaran

Arif Hulwan
03/10/2016 22:14
Bawaslu Sebut Ahok Tinjau Proyek Bersama Jokowi bukan Pelanggaran
(ANTARA)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menyatakan, peninjauan proyek bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dikaitkan dalam isu netralitas penyelenggara negara yang merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Sebab, Basuki belum ditetapkan secara resmi sebagai calon Gubernur DKI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira bukan merupakan hal yang disebut pelanggaran karena belum ada peserta pemilu. Pak Ahok juga belum ditetapkan (sebagai calon gubernur). Posisinya masih Gubernur," kata dia di Jakarta, Senin (3/10).

Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran terbatas sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye. Terlebih, Muhammad menilai bahwa posisi Jokowi saat itu lebih hendak memantau jalannya proyek yang kebetulan ada di DKI yang dipimpin Gubernur Ahok.

"Kita berpandangan bahwa Presiden ingin menyampaikan mengenai progres program yang dia lakukan," ucapnya.

Jika pun sudah resmi ditetapkan sebagai salah satu calon kepala daerah, Muhammad menyebut bahwa Ahok tidak bisa lagi melakukan peninjauan proyek semacam itu di wilayahnya.

Sebab, UU Pilkada melarang petahana untuk menggunakan program daerah serta mewajibkannya cuti selama masa kampanye.

"Harus cuti. Termasuk, tidak menggunakan program kegiatan daerah, tidak meninjau karena posisinya sudah cuti," tutup dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya