Hak Nur Alam Patut Diindahkan

Cahya Mulyana
03/10/2016 07:28
Hak Nur Alam Patut Diindahkan
(Penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara---ANTARA/Jojon)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menghentikan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hal itu merupakan etika yang patut dikedepankan KPK di saat tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan.

Demikian dikemukakan pakar hukum pidana Mudzakir saat diminta menanggapi perkara Nur Alam, Sabtu (1/10).
Mudzakir menjelaskan penghentian proses pe­nyidikan kasus Nur Alam bisa dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung sesuai dengan KUHAP.

“Etikanya, yang sudah di­atur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan, berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai,” tutur Mudzakir.

Ia menegaskan peng­hentian sementara proses penyidikan bukan berarti menunjukkan KPK lemah. Malah, langkah itu sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi tidak boleh kemudian praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa, karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan,” ungkap Mudzakir

Sidang perdana praperadilan atas permohonan yang diajukan politikus PAN Nur Alam dijadwalkan berlangsung esok. Menurut penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatan ialah mengenai penetapan status tersangka.

Nur Alam dijadikan tersangka oleh penyidik KPK lantaran mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eks­plorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal sanksi penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

KPK menyatakan penetapan tersangka pada perkara penyalahgunaan kewenangan kepada Nur Alam sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang menersangkakan NA (Nur Alam) ialah KPK yang suratnya ditandata­ngani Direktur (Penyidikan KPK Kombes Aris Budiman) dan Deputi (Deputi Bidang Pe­nindakan KPK Irjen Heru Winarko) yang dua-duanya polisi dan pimpinan KPK,” tegas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif saat dihubungi, pekan lalu. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya