Antisipasi Eksploitasi Aturan Calon Tunggal

03/10/2016 00:15
Antisipasi Eksploitasi Aturan Calon Tunggal
(ANTARA/RAHMAD)

LIMA daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang hampir pasti akan dilakukan dengan mekanisme calon tunggal. Setelah masa perpanjangan pendaftaran hingga Jumat (30/9), hanya Kabupaten Kulon Progo yang menambah satu pasangan calon.

Lima daerah yang hingga pendaftaran berakhir tetap satu paslon ialah Kabupaten Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Tambrauw. Di Kabupaten Pati, pendaftaran masih diperpanjang hingga Selasa (4/10).

Total, pada periode normal pendaftaran pasangan calon, ada tujuh daerah yang pasangan calon tunggal dari 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak Februari tahun depan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pengunduran tahapan tidak akan menyelesaikan masalah calon tunggal. Sama halnya dengan penundaan pilkada ke 2017, tidak ada jaminan pilkada hasil pengunduran tidak akan bercalon tunggal.

Menurut Titi, perlu dipahami kondisi mengapa calon tunggal bisa muncul. Bisanya ada dua kondisi yang melatarbelakangi calon tunggal, yakni jika calon yang maju ialah petahana yang unggul dari segi dana dan popularitas sehingga mengurungkan partai lain mengusung calon.

Kondisi kedua, bisa saja terjadi karena lingkungan dan negara yang tidak demokratis berupa intimidasi terhadap lawan dan keberpihakan yudisial yang menggagalkan calon.

Sementara untuk kondisi di Indonesia saat ini, Titi mengatakan munculnya calon tunggal bukan karena adanya upaya menghalangi oposisi untuk mencalonkan kandidatnya dalam pilkada. Yang terjadi ialah partai politik tidak mengambil ruang untuk mengusung calonnya secara sungguh-sungguh sesuai prosedur yang ada.

Ia berharap solusi yang harusnya ditawarkan bersifat permanen, dengan penyelesaian pada level undang-undang. Titi mengatakan, berkaca dari negara lain, calon tunggal harus ditetapkan sebagai pemenang aklamasi atau memberlakukan sistem bumbung kosong. Artinya, ada solusi jelas yang diatur dalam level UU.

Selain itu, perlu dilakukan pembenahan dalam tataran pengusungan calon di pilkada. Misalkan, memberikan batasan maksimal dukungan bagi calon sehingga tetap membuka ruang adanya kontestasi di pilkada. Jika aturan yang ada sekarang dibiarkan, sama saja membiarkan para kandidat yang kuat modal memanfaatkan celah tersebut untuk menjadi calon tunggal.

Ia menegaskan ketersediaan pasangan calon tunggal juga otomatis mengeliminasi adanya kompetisi adu gagasan dalam membangun daerah antarkandidat.


Pengawasan

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan keberadaan calon tunggal ialah keniscayaan yang tak terelakan. Menurut dia, bisa jadi ada juga calon kepala daerah, terutama calon petahana, yang ingin memanfaatkan bolehnya pilkada dengan satu calon dengan cara ‘memborong’ semua dukungan partai politik. Setelah itu, calon tersebut tinggal memastikan bahwa pilihan setuju untuk mereka lebih besar daripada pilihan tidak setuju sehingga bisa menang.

Upaya memborong parpol itu bisa terlihat dari sejumlah daerah tersebut, seperti di Tulang Bawang Barat, Lampung, seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD mengusung Umar Ahmad SP-Fauzi Hasan. Keduanya mendapat dukungan 30 kursi (100%) dari PKS, Demokrat, PPP, PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan NasDem. Padahal, syarat minimal pencalonan hanya enam kursi.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pasangan calon Haryanto-Aiful Arifin didukung oleh PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, dan PPP. Keduanya mendapat dukungan sebanyak 46 kursi (92%). Partai NasDem yang memiliki empat kursi tidak dapat mencalonkan pasangan lain. Sebab, syarat minimal pengusungan calon di Pati ialah 10 kursi.

Untuk itulah, kata Muhammad, Bawaslu akan memperkuat pengawasan. Terlebih Bawaslu kini mempunyai kewenangan memberikan diskualifikasi kepada calon yang terbukti melakukan politik uang.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dengan kondisi seperti itu yang selanjutnya menjadi perhatian adanya pengawalan dari masyarakat sejak awal dalam melahirkan calon tersebut.

"Itu menjadi PR parpol dalam proses rekrutmen politik yang hanya digunakan menjelang perhelatan kontestasi politik. Walaupun kita ketahui bahwa fungsi parpol selain rekrutmen politik, ada juga pendidikan politik, komunikasi politik, dan sosialisasi politik. Fungsi ini harus optimal dilakukan parpol terhadap masyarakat," pungkasnya. (Pol/Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya