Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung M Prasetyo mendukung wacana pemberian sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi para koruptor. Penambahan bentuk hukuman tersebut dipandang sangat ideal.
"Saya sependapat dengan itu (sanksi sosial) biar mereka malu. Itu sangat bagus sekali biar tahu malu, seperti kebanyakan orang katakan urat malunya sudah putus," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Wacana sanksi sosial yang berkembang, terang dia, berupa hukuman menyapu jalanan dan pasar, serta membersihkan toilet umum.
Kejaksaan pun menyarankan agar sanksi diberikan dalam bentuk yang melekat dengan identitas.
"Seperti dimasukkan, dicap di dalam KTP-nya sebagai mantan koruptor, misalnya. Ini biar masyarakat tahu persis, kalau malu, ya malu," terang Prasetyo.
Hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung, Krisna Harahap, juga berpendapat pidana kerja sosial bisa membuat koruptor malu dan terpukul mentalnya.
Ia mencontohkan seorang pejabat publik yang terseret kasus korupsi pasti akan malu ketika dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan untuk membersihkan halaman kantor atau ruangan tempat biasanya ia berkantor.
"Hukuman tambahan yang demikian pasti berdampak positif untuk memperbaiki sikap mental narapidana yang terbiasa hidup mewah, tinggal perintah dan serbadilayani itu," jelasnya kepada Media Indonesia, tadi malam.
Ia menyebut sanksi pidana kerja sosial tersebut sebenarnya sudah diatur dalam RUU KUHP saat ini, tapi hanya sebagai pengganti pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menyebut sanksi sosial, termasuk dengan metode pencantuman status koruptor di KTP, belum cukup menyelesaikan korupsi.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan ialah akar penyebab korupsi.
"Ini seperti mau menyelesaikan masalah dengan membabi buta tanpa menyelesaikan substansi," cetus dia, saat dihubungi, kemarin.
Hal senada juga disampaikan pengamat pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Menurut Agustinus, tujuan pidana kerja sosial, yakni membuat malu koruptor, tidak sesuai dengan prinsip pemidanaan di Indonesia yang menjunjung HAM dan martabat terpidana.
Pidana kerja sosial, kata dia, hanya cocok untuk tindak pidana ringan. (Gol/Nyu/Kim/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved