Dukcapil-KPU Verifikasi Warga

Nyu
01/10/2016 05:25
Dukcapil-KPU Verifikasi Warga
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

DIRJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penggunaan KTP elektronik (KTP-E) di 101 daerah yang menggelar Pilkada 2017.

"Intinya, penduduk yang tidak ada dalam database harus dianggap bukan penduduk daerah itu," kata Zudan kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, dinas dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) di wilayah masing-masing akan bekerja sama dengan KPU di berbagai daerah untuk memverifikasi warga sesuai database kependudukan.

"Jadi, meskipun sudah 10 tahun berdomisili, kalau tidak ada di database, tidak bisa dianggap penduduk daerah tersebut," ujarnya.

KTP-E menjadi penting terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pasal 57 ayat 2 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan warga negara Indonesia yang tak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan dapat menunjukkan KTP-E.

Karena ada kendala, aturan itu dipermudah.

Aparat kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-E bagi warga yang belum memiliki KTP-E.

Lebih jauh, Zudan menambahkan, pihaknya memperpanjang tenggat bagi masyarakat untuk merekam data KTP-E dari sebelumnya 30 September 2016 menjadi pertengahan 2017.

Pada Agustus lalu, jumlah keseluruhan warga yang belum merekam ialah 22 juta.

"Lalu turun jadi 19 juta. Saat ini, tinggal 14 juta warga yang belum merekam KTP-E," imbuhnya.

Menurut Zudan, dari 14 juta warga tersebut, sebanyak 7 juta berada di luar negeri sehingga saat ini menyisakan 7-8 juta warga Indonesia di dalam negeri yang belum merekam.

Dari Bali, dilaporkan, stok blangko KTP-E di Denpasar habis karena pemerintah pusat hanya memberikan 6.000 lembar.

Sejak 1 September hingga 30 September, terdapat 41 ribu orang merekam KTP-E.

"Blangko KTP-E kurang banyak," ujar Kepala Dinas Dukcapil Denpasar Nyoman Gde Narendra. (Nyu/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya