Ini Syarat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022

Intan Fauzi
30/9/2016 14:03
Ini Syarat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022
(MI/Ramdani)

TIM Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 sudah menetapkan beberapa kriteria untuk mendapatkan calon terbaik.

Wakil Ketua Timsel Ramlan Surbekti mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu, angggota KPU tidak hanya merumuskan aturan tetapi juga melaksanakan pemilihan umum secara teknis.

Oleh karena itu, Timsel menetapkan usia minimal untuk calon anggota KPU supaya mereka memiliki stamina dan kemampuan yang masih mumpuni. Berbeda dengan negara lain yang biasanya memilih anggota KPU dari kalangan pensiunan.

"Maka yang kita perlukan secara undang-undang, memiliki pengetahuan dan yang mengetahui tata kelola Pemilu," kata Ramlan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (30/9).

Kedua ialah soal independensi. Artinya, anggota KPU tidak boleh jadi kader dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

"Selain itu, independensi, calon tidak menjadi anggota parpol atau ketika daftar sudah mundur dari lima tahun sebelumnya. Ini bukan antipartai tapi supaya netral," jelas Ramlan.

Yang ketiga, lanjut Ramlan, merupakan integritas. Anggota harus tahan akan berbagai rayuan yang sifatnya uang atau apapun yang bisa mempengaruhi kebijakan.

"Tentu kemudian soal kepemimpinan, kemampuan meyakinkan teman dan staf lainnya supaya bersama-sama bisa mencapai tujuan," jelas Ramlan.

Kelima, calon anggota wajib memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Sebab, mereka akan menjalani tugas teknis dan non-teknis. Mereka juga wajib bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk Bawaslu, lanjut Ramlan, selain mengawasi Pemilu, tugas anggota Bawaslu menampung pengaduan yang kemudian diteruskan kepada pihak berwenang.

Ramlan memprediksi, dalam revisi undang-undang terkait Pilkada, kewenangan Bawaslu akan diperluas soal penindakan terhadap pelanggaran administrasi dan politik uang. Oleh sebab itu, anggota Bawaslu perlu memiliki pengetahuan soal hukum Pemilu.

"Dengan seperti itu kita perlu calon anggota Bawaslu yang memahami betul hukum administrasi Pemilu, terutama orang yang punya pengalaman memantau admistrasi Pemilu," jelas Ramlan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya