Vonis Mati Pemerkosa YY belum Penuhi Rasa Keadilan

30/9/2016 17:45
Vonis Mati Pemerkosa YY belum Penuhi Rasa Keadilan
(ANTARA/David Muharmansyah)

KETUA Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY, 14, siswi SMP di daerah Rejanglebong, Bengkulu tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati, menurut saya, belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Rejanglebong, Bengkulu, memvonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, sebagai otak kejahatan tersebut.

Sementara empat terdakwa lainnya, Suket, 19, Faisal, 19, Bobi, 20, dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Meski majelis hakim mempunyai alasan-alasan yuridis. Namun, menurut Ali, sudah sepantasnya seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati. Apalagi kasus tersebut terbilang sadis.

"Bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampai batas,"ujarnya.

Politikus PAN itu menilai, dengan sanksi yang ringan kepada pelaku, mengindikasikan pendidikan hukum di Indonesia belum terlihat.

"Jadi orang gampang saja nanti memperkosa ramai-ramai. Ini kan tidak bagus bagi proses penegakan hukum," ucapnya.

Peristiwa yang menimpa YY, sempat menyentak publik. Gadis 14 tahun itu diperkosa dan dibunuh 14 remaja berusia antara 13 hingga 25 tahun. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2 April 2016. Saat itu, YY baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam.

Jasad ABG 14 tahun ini ditemukan di kebun milik warga setempat. Tubuhnya ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya