Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mengenai pengaturan kedaluwarsa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 10 warga negara Indonesia.
Pekerja atau buruh yang terkena PHK pun dapat menggugat keputusan pengusaha ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses hukum yang berlaku.
"Mengabulkan permohonan-pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, kemarin (Kamis, 29/9).
Mereka mengungat Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang berbunyi, 'Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Adapun pasal lain yang digugat ialah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang berbunyi, 'Gugatan oleh pekerja atau buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha'.
MK menimbang bahwa permohonan yang diajukan mencakup Pasal 159 UU Ketenagakerjaan yang pernah dibatalkan MK.
Menurut MK, pasal itu memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh telah melakukan kesalahan berat tanpa melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Untuk permohonan selebihnya, yakni mengenai aturan batas waktu gugatan pemutusan hubungan kerja maksimal satu tahun sejak dilakukan PHK yang dianggap pemohon tidak memberikan kepastian hukum dan jaminan, MK berpendapat lain.
"MK menilai batasan jangka waktu paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelas Arief.
Pada Rabu (28/9), MK menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 385 dan Pasal 423 KUHPK. Pemohon prinsipal Nuih Herpiandi memaparkan pokok perbaikan permohonannya.
Antara lain berupa penjelasan Pemohon terkait Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah garapan yang hanya mengatur benda-benda berwujud.
"Menurut kami, pasal tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan zaman baik di bidang ekonomi dan teknologi karena pasal tersebut tidak mampu menjangkau benda-benda yang tidak berwujud seperti perpakiran, calon penumpang, tenaga kerja, dan sebagainya," kata Nuih.(Ind/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved