KPK Diminta Tahan Diri Terkait Nur Alam

Yogi Bayu Aji
29/9/2016 10:01
KPK Diminta Tahan Diri Terkait Nur Alam
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi permohonan praperadilan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang dijerat sebagai tersangka. KPK dinilai perlu menghormati langkah hukum itu dengan menunda pemeriksaan saksi hingga proses praperadilan selesai.

"Saya kira ada baiknya KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Menurut dia, hal itu lantaran praperdilan ini menyangkut status tersangka yang dilekatkan KPK kepada Nur Alam.

"Jadi cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain," jelas dia.

Pemeriksaan saksi, kata dia, bisa sia-sia jika nantinya majelis hakim praperadilan memenangkan Nur Alam.

"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan, pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," ujar Margarito.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) IUP.

Dokumen bermasalah itu, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya