Gamawan Disebut Terima Rp32 Miliar

Cahya Mulyana
29/9/2016 06:00
Gamawan Disebut Terima Rp32 Miliar
(ANTARA/Reno Esnir)

SETELAH diperiksa pada Selasa (27/9) lalu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E).

"Katanya mau pengin cepat-cepat ada tersangka baru," ujar Nazaruddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, kemarin pukul 10.15 WIB.

Ia kemudian diperiksa penyidik selama 10 jam hingga pukul 20.15.

Seusai pemeriksaan, Nazaruddin mengatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima aliran uang dari pengadaan KTP-E US$2,5 juta.

Uang tersebut mengalir melalui adik Gamawan.

"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Itu ada US$2,5 juta (Rp32,3 miliar)," beber dia.

Nazaruddin menambahkan seluruh keterangan telah disampaikan ke penyidik KPK dan ia berharap seluruh pihak yang menerima dan menikmati korupsi KTP-E dapat segera diungkap.

Nazaruddin pernah melaporkan hal tersebut ke KPK pada 2013.

Gamawan disebut mendapat uang setelah terjadi kesepakatan persiapan anggaran dari DPR pada September 2010.

Uang diserahkan Andi Septinus (karyawan Setya Novanto).

Kemarin, Nazaruddin juga menuding Gamawan terlibat dugaan korupsi pengadaan proyek anggaran Rp6 triliun.

Ia menyatakan itu setelah diperiksa selama hampir 9 jam.

"Sekarang yang pasti KTP-E sudah ditangani KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti, mendagrinya harus menjadi tersangka korupsi. KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," ujar Nazaruddin ketika itu.

Kasus tersebut sudah dalam penyidikan KPK sejak dua tahun lalu.

Namun, lembaga antirasywah baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen proyek KTP-E.

Mengenai tudingan itu, Gamawan pernah melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.


Kumpulkan informasi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mendalami keterangan Nazaruddin terkait dengan keterlibatan Gamawan.

Sejauh ini pimpinan KPK belum melihat indikasi tersebut.

Ia menyatakan akan menunggu informasi utuh dari penyidik KPK.

"Saya rasa belum ada tuh (keterlibatan Gamawan). Coba nanti saya teliti dulu. Saya belum tahu secara detail karena yang paling tahu kan penyidik. Nanti saya akan coba mengumpulkan informasi terkait dengan hal tersebut," imbuh dia.

Agus pun membenarkan KPK akan segera minta keterangan Gamawan yang juga Gubernur Sumatra Barat 2005-2009.

Hal itu akan dilakukan setelah penyidik menilai sudah saatnya menggali keterangan dari Gamawan.

"Ya belum tahu nanti dipelajari dululah," imbuh dia.

Ia menambahkan Nazaruddin akan terus dibutuhkan KPK karena sudah jadi whistleblower pada beberapa perkara termasuk dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

"Iya kasusnya banyak, enggak hafal dan memang satu per satu utang kita," tukasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya