Rekanan Proyek Simulator Dituntut 4,5 Tahun

Nur
29/9/2016 05:50
Rekanan Proyek Simulator Dituntut 4,5 Tahun
(ANTARA/Rosa Panggabean)

DIREKTUR PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dituntut penjara 4,5 tahun plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,933 miliar subsider 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri 2011.

Atas tuntutan itu, Sukotjo akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) pada 5 Oktober.

Sukotjo dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,933 miliar dan memperkaya orang lain, yaitu Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menerima Rp88,44 miliar, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo (Rp32 miliar), mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (Rp50 juta), dan Primkoppol Ditlantas Polri (Rp15 miliar).

Selain itu, dana juga diberikan kepada Wahyu Indra (Rp500 juta), Gusti Ketut Gunawa (Rp50 juta), Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) Mabes Polri Darsian Rasyid sebesar Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta sehingga total kerugian negara sebanyak Rp121,830 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum KPK Alif Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin, jika Sukotjo tidak bisa membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Ali.

Sukotjo awalnya bermitra dengan Direktur PT CMMA Budi Susanto untuk melakukan proyek pekerjaan pengadaan optimalisasi driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan driving simulator uji klinik pengemudi roda empat masing-masing sebanyak 1.000 unit.

Proyek ini dilaksanakan dari Oktober 2010 hingga Desember 2010 menggunakan dana penerimaan negara bukan pajak di Korlantas Mabes Polri TA 2010.

Akan tetapi, PNBP 2010 tidak memenuhi target dan hanya terealisasi sebanyak 100 unit R2 dan 50 unit R4 yang dilakukan Sukotjo dan Budi.

Selain itu, juga terjadi penyimpangan pada proses pembayaran, yaitu pembayaran dilakukan 100% kepada PT CMMA dilakukan meskipun barang belum diserahkan sepenuhnya kepada Korlantas Polri. (Nur/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya