Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya memiliki banyak bukti kuat atas dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Karena itu, KPK merasa yakin bisa mematahkan gugatan penetapan tersangka Nur Alam di sidang praperadilan.
"(Hadapi praperadilan Nur Alam) Harus siap lah, (bukti untuk mematahkan gugatannya) banyak," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, Rabu (28/9).
Menurut Agus, KPK menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu dengan bukti yang kuat sehingga yakin mampu menjaga keputusan penetapan tersangka dan menang dalam sidang praperadilan yang akan digelar 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Tidak hanya itu, KPK juga sudah memiliki nilai final kerugian negara dampak dari praktik korupsi Gubernur Sultra dua periode tersebut.
"Sudah (KPK dapatkan total kerugian negaranya) tapi detailnya saya belum tahu," tukasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Margarito Kamis menyarankan kepada KPK untuk menghormati hak Nur Alam melakukan pembelaan atas penetapan tersangka. Hal itu dengan menghentikan sementara proses penyidikan perkara tersebut sampai proses praperadilan usai.
"Ya memang dia sedang melakukan praperadilan, ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata Margarito.
KPK, lanjut dia, patut menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam lewat jalur praperadilan. Oleh sebab itu, sebaiknya pamanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut ada baiknya ditunda.
Sampai hari ini, penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi meski pihak Nur Alam. Saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus ini di antaranya Giofedi yang berprofesi sebagai advokat, kemudian Endang Chaerul dan Ria Charla Lasut dari pihak swasta.
Nur Alam dijadikan tersangka oleh lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari 2008-2014. Di antaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved