Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Sukotjo Sastronegoro Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan barang/jasa pemerintah proyek pengadaan Driving Simulator Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Tahun Anggaran 2011. Sukotjo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9).
Dalam tuntutan jaksa, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Jaksa juga menghukum Sukotjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.933.003.000. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Ali.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan di saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi dan dalam melakukan kejahatan, terdakwa bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama dalam melakukan kejahatan, terdakwa membantu aparat penegak hukum dalam membongkar korupsi, terdakwa kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan, serta terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara pengadaan barang/jasa pemerintah proyek pengadaan Driving Simulator R2 dan R4 pada Korlantas Polri TA 2011.
Dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Sukotjo pada Agustus 2010 bertemu dengan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto di Starbucks Coffee, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Budi memberitahukan akan ada proyek pengadaan optimalisasi driving simulator uji klinik pengemudi Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4).
Kemudian, Sukotjo pun membantu dalam hal membuat usulan pengajuan anggaran untuk pekerjaan simulator SIM tersebut dan membantu menghitung harga satuannya dengan mengacu pada pagu anggaran tahun 2010. Upaya Sukotjo tersebut dinilai sebagai turut campur dalam tahap perencanaan anggaran pengadaan simulator SIM.
Dalam proyek tersebut, Sukotjo dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3.933.003.000. Dan akibat perbuatannya tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp121.830.768.863,59. Hal itu sebagaimana fakta persidangan dari keterangan ahli Hendratna Mutaqien dimana dia telah melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara untuk perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan pada 2012 tersebut terdapat lima penyimpangan. Yakni, penyimpangan dalam proses penganggaran, penyimpangan dalam proses pengadaan, penyimpangan berupa penggelembungan (mark up) nilai kontrak, penyimpangan pada proses pembayaran dan penyimpangan pada proses penyerahan barang.
"Lima penyimpangan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kerugian negara," jelas Jaksa Ali.
Kerugian negara sebesar Rp121.830.768.863,59 tersebut terdiri atas kerugian negara akibat penggelembungan nilai kontrak sebesar Rp100.342.684.527,28 dengan perincian Driving Simulator R2 senilai Rp13.372.851.465 dan Driving Simulator R4 senilao Rp86.969.833.062,28. Juga, kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis seperti yang diatur dalam kontrak untuk Driving Simulator R2 sebesar Rp10.156.636.657,28 dan R4 Rp 11.331.447.679,03. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved