Pasangan Calon Tunggal Efek UU Pilkada

Erandhi Hutomo Saputra
28/9/2016 17:31
Pasangan Calon Tunggal Efek UU Pilkada
(Ilustrasi)

FENOMENA pasangan calon tunggal di Pilkada 2017 yang disebut terjadi karena adanya politik transaksional antara pasangan calon dengan para partai pengusung ditolak Partai Demokrat.

Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsudin menilai semakin banyaknya pasangan calon tunggal di Pilkada 2017 ketimbang Pilkada 2015 karena UU Pilkada yang melegalkan pasangan calon tunggal.

“Itu (pasangan calon) dimungkinkan oleh UU Pilkada. Bahwa kemudian dalam perjalanan kalau ada ekses negatifnya, bagi Demokrat, sepanjang itu dimungkinkan oleh UU tentu kami menyesuaikan,” ujar Amir kepada Media Indonesia saat dihubungi, Rabu (28/9).

Tidak beraninya Parpol untuk mengusung pasangan calon lain untuk menjadi lawan tanding diakui oleh Amir karena Parpol lebih condong ke figur yang populer yang berpotensi memenangkan pertarungan.

“Memang salah satu biasanya kita akan mengukur elektabilitas seseorang sejauh mana dia dikenal dan disukai,” imbuhnya.

Ia menyarankan jika masyarakat atau bakal calon merasa aturan pasangan calon tunggal merugikan sebaiknya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, jika pemerintah dan DPR melihat fenomena tersebut membawa kerugian bagi alam demokrasi, maka sebaiknya UU Pilkada kembali direvisi yakni dengan menurunkan batas pencalonan baik dari parpol maupun perseorangan.

“UU bisa saja di uji materi kalau ada yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan,” tukasnya.

Amir menyebut pasangan calon tunggal bukan bentuk kemunduran demokrasi karena pemilih yang tidak setuju pasangan calon tersebut bisa memilih kolom tidak setuju saat pemilihan nantinya.

“Calon tunggal pilihan juga karena calon tunggal berhadapan dengan orang yang tidak setuju dengan dia,” pungkas mantan Menkum dan HAM itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya