MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Al Abrar
28/9/2016 13:17
MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
(Setya Novanto -- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengeluarkan surat untuk memulihkan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Diketahui, Novanto disidang oleh MKD lantaran diduga menyalahi kode etik, dengan mencatut nama presiden untuk memerpanjang kontrak PT Freeport.

"Ternyata sesuai dengan keputusan MK bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding, saat dihubungi, Rabu (28/9).

Sudding menjelaskan surat pengajuan pemulihan nama baik itu telah diajukan oleh Setya Novanto beberapa waktu lalu dengan berdasarkan keputusan MK. Dalam putusan MK, sesuai dengan gugatannya, rekaman dianggap tidak sah menjadi alat bukti.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Pak Setya Novanto atau pihak-pihak lain," ujarnya.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI :

Bersama ini, kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya