Nazaruddin Diperiksa Lagi Terkait e-KTP

Cahya Mulyana
28/9/2016 11:00
Nazaruddin Diperiksa Lagi Terkait e-KTP
(ANTARA)

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis Elektronik (e-KTP), Rabu (28/9).

Nazaruddin menyebut pemeriksaan pararel yang dijalaninya untuk segera mengungkap keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"(Ko diperiksa lagi, apa yang belum dipaparkan?) Katanya pengen cepet-cepet ada tersangka baru," ujar Nazaruddin singkat saat tiba di Gedung KPK pada Rabu (28/9) pukul 10:15 WIB.

Selasa (27/9), pelapor kasus e-KTP itu juga diperiksa KPK selama hampir 9 jam hingga pukul 18:10 WIB.

Ia memaparkan bahwa Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan proyek yang menelan anggaran lebih Rp6 triliiun itu.

Nazaruddin pun berharap KPK bisa menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti, Mendagrinya harus tersangka,” kata Nazaruddin seusai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (27/9).

Nazaruddin juga yakin Gamawan turut menerima gratifikasi terkait dengan proyek e-KTP. Namun, dia enggan menyebutkan bentuk maupun nilai gratifikasi itu.

“KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa,” tegas Nazaruddin

Ia mengaku tidak sembarangan menuduh karena kasus itu juga terbongkar lantaran dirinya juga merupakan whistleblower kasus ini.

“Yang melaporkan saya soal e-KTP. Sekarang buktinya benar, ada korupsi di e-KTP senilai Rp2 triliun,” jelas dia.

Kasus itu sebenarnya sudah dalam penyidikan KPK sejak dua tahun lalu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan karena sakit.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.

“Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segitu lari ke mana saja,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya