Tindak Tegas Pelaku Politik Uang

Nyu/Jay
28/9/2016 05:45
Tindak Tegas Pelaku Politik Uang
(Ilustrasi--MI)

TAHAPAN Pilkada serentak 2017 telah masuk masa pendaftaran para calon yang kemudian diikuti penetapan pasangan calon. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan masa kampanye yang dimulai menjelang akhir Oktober harus bebas dari politik uang.

Tjahjo meminta Bawaslu/Panwaslu serta kepolisian untuk menindak praktik politik uang sesuai peraturan yang ada. Ia menambahkan, Bawaslu jangan segan-segan memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon jika terbukti secara nyata melakukan politik uang.

Selain mewaspadai calon, gerak-gerik tim sukses pasangan calon juga mesti terpantau. "Tim suksesnya juga harus diproses dengan aturan aturan yang ada, jangan sampai ada sekecil apa pun yang berkaitan dengan politik uang," tegas Tjahjo, kemarin.

Pelarangan praktik politik uang tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2016 (lihat grafik).

Tjahjo juga berpesan kepada para pasangan calon untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan tidak mengembuskan isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepolisian diminta menindak tegas jika ada pihak pasangan calon ataupun provokator yang memakai isu SARA untuk menjatuhkan lawan politik.

Demi meredam isu SARA, KPU mewajibkan setiap buzzer kampanye politik di dunia maya untuk mendaftarkan akun sebagai relawan pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dihitung sebagai bentuk pelanggaran pasangan calon terhadap peraturan KPU soal kampanye.

"Semua pihak yang melakukan kampanye itu harus terdaftar. Itu semua sudah kami atur di PKPU kampanye. Artinya, semua pihak yang termasuk tim pemenangan dan relawan terdaftar di dalam tim kampanye. Jadi akun di medsos pun harus terdaftar," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Hadar mengungkapkan KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau segala konten kampanye di dunia maya. Tujuannya supaya tidak ada lagi bentuk kampanye yang berbau SARA, termasuk di jagat maya.

"Bagaimana menyetop SARA karena itu dilarang dalam berkampanye. Maka, seluruh pihak yang melakukan kampanye harus terdaftar," tegasnya. (Nyu/Jay/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya