KPK Bersiap Kejar Tersangka Lain

Cah
28/9/2016 04:30
KPK Bersiap Kejar Tersangka Lain
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai babak baru dalam pengusutan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) pascavonis Damayanti Wisnu Putranti. Pasalnya, status justice collabolator pada Damayanti tentunya akan membantu KPK mengungkap aktor ­utama.

“Mengenai pengembangan kasus masih dimungkinkan karena sampai saat ini juga masih banyak saksi yang diriksa terkait dengan pengembangan kasus,” terang Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Damayanti nantinya akan menganalisis putusan hakim. Hal itu untuk mengungkap seberapa banyak pihak lain yang dinilai hakim turut serta atau terlibat dalam dugaan korpsi proyek lebih dari Rp2 triliun itu.

“Jaksa penuntut umum masih punya waktu untuk lakukan analisis terhadap putusan sidang Damayanti,” tukasnya.

Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi pada perkara tersebut dengan tersangka anggota DPR Komisi V Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Pemeriksaan kali ini dilakukan dengan saksi dari sekretariat Komisi V yakni Prima MB Nuwa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR.

Pemeriksaan Prima dilakukan untuk membongkar kasus korupsi yang diduga diprakarsai lewat rapat setangah kamar Komisi V DPR dengan Kementerian PU-Pera.
“Dia (Prima) dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V,” ujar Yuyuk.

Pada sidang putusan terhadap Damayanti W Putranti, majelis hakim menegaskan rapat setengah kamar dinyatakan sebagai fakta hukum. Hal itu tentunya harus ditindaklanjuti untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut oleh KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Tiga di antaranya ialah anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara itu, Abdul Khoir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap telah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Ia sudah divonis 4 tahun penjara. Kemudian Damayanti pun menyusul, dengan telah mendapatkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelumnya dari saksi Andi Taufan Tiro, Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengakui telah terjadi rapat setengah kamar atau rapat informal antara Komisi V dan Kementerian PU-Pera. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya