Direktur Billy Indonesia Dibidik KPK

Yogi Bayu Aji
27/9/2016 12:25
Direktur Billy Indonesia Dibidik KPK
(ANTARA)

DIREKTUR Billy Indonesia Widdi Aswindi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (27/9).

Ini bukan pertama kali penyidik memanggil Widdi. Pria yang juga menjabat sebagai direktur PT Anugrah Harisma Barakah sempat diperiksa pada 1 September lalu.

Sosok Widdi diduga punya peran dalam perkara ini. Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, saat diperiksa KPK, mengaku ditanya penyidik apakah mengenal Widdi.

Sjafei mengaku mengenal Widdi sebatas sebagai direktur Jaringan Suara Indonesia (JSI).

"Saya kenal beliau sebagai direktur JSI yang survei. Iya ditanya, saya bilang orangnya JSI," kata dia, Kamis (26/9).

Selain memanggil Widdi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Edy Janto dari swasta, Mochamad Junus dari swasta, Hasmir dari swasta, dan Pegawai Negeri Sipil Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Ridho Insan.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) IUP.

Dokumen bermasalah itu, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Nur Alam, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiato Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra Burhanuddin.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang US$4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara, juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya