KPK Kembali Periksa Nazaruddin Terkait e-KTP

Cahya Mulyana
27/9/2016 11:28
KPK Kembali Periksa Nazaruddin Terkait e-KTP
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pantang menyerah mendapatkan bukti lain untuk ungkap korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Karenanya, KPK minta M Nazaruddin yang merupakan pembongkar kasus ini untuk menambah keterangannya terkait proyek yang menyebabkan kerugian negara lebih Rp2 triliun.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana suap Wisma Atlet, SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, itu datang ke Gedung KPK dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang. Kehadirannya pada Selasa (27/9) pukul 1030 WIB itu tidak banyak memberikan informasi. Ia hanya memegang perut sambil masuk ke Gedung KPK.

Menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mantan politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen proyek lebih Rp6 triliun e-KTP itu, Sugiharto.

"Nazaruddin diperiksa untuk tersangka S," kata Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (27/9).

Menurutnya, Nazaruddin akan diminta keterangan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal itu guna pengembangan perkara sebab KPK menilai perkara ini masih banyak yang terlibat.

"Nazaruddin akan diperiksa untuk mendapatkan keterangan tentang keterlibatan pihak-pihak yang dia ketahui dalam kasus ini. Tapi tidak bisa menyebut nama (yang terlibat) karena itu masuk dalam materi penyidikan," paparnya.

Ia menegaskan, KPK berharap mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sampai aktor utama dalam kasus ini.

"Dengan penelusuran penyidik ke banyak saksi dan juga barang-barang bukti yang didapat, diharapkan bisa terungkap semua," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya