KPK Bersiap Kejar Tersangka Lain PUPR

Cahya Mulyana
27/9/2016 11:23
KPK Bersiap Kejar Tersangka Lain PUPR
(Ilustrasi----MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai babak baru dalam pengusutan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pascavonis Damayanti Wisnu Putranti. Pasalnya, status justice collabolator kepada Damayanti tentunya akan membantu KPK mengungkap aktor utama.

"Pengembangan kasus masih dimungkinkan, karena sampai saat ini masih banyak saksi-saksi yang diperiksa terkait pengembangan kasus," terang Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Media Indonesia, Selasa (27/9).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Damayanti nantinya akan menganalisis putusan hakim. Hal itu untuk mengungkap seberapa banyak pihak lain yang dinilai hakim turut serta atau terlibat dalam dugaan korpsi proyek lebih 2 triliun itu.

"JPU masih punya waktu untuk melakukan analisa terhadap putusan sidang Damayanti," tukasnya.

Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi pada perkara ini dengan tersangka sekaligus anggota DPR Komisi V Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Pemeriksaan kali ini dilakukan dengan saksi dari sekretariat Komisi V yaitu Prima MB Nuwa sekalu Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR.

Tersangka sejak 27 April itu telah ditahan di rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang Rutan KPK.

Andi Taufan Tiro yang merupakan politisi PAN tersebut menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang terungkap dalam operasi tangkap tangan terhadap mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Puranti.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sekjen PUPR Taufik Widjojono menerangkan pernah menerima uang sebesar US$10.000 dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Uang tersebut diberikan Amran pada awal Oktober 2015 untuk pernikahan anaknya. Kemudian uang tersebut dibalikan ke KPK setelah adanya informasi Operasi Tangkap Tangan kepada Damayanti pada awal Januari 2016.

"Saya kembalikan setelah ada OTT," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sempat menanyakan kepada Taufik, apakah pengembalian tersebut karena ia menyadari uang tersebut merupakan suap dan merasa khawatir ditangkap KPK.

"Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" kata Jaksa.

"Iya, saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," kata Taufik menjawab pertanyaan Jaksa.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. (OL-3)

Pejabat PUPR Tersangka Kasus Suap Anggota DPR Ajukan "Justice Collabolator"

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis 4 tahun penjara. Kemudian Damayanti pun menyusul dengan telah mendapatkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (cah)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya