KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar. Menurut Badrodin, bila dalam penggunaan ada kesalahan administrasi, hal tersebut tidak bisa dipidanakan.
"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut. Kesalahan administrasi diproses secara administrasi dan tidak bisa dipidana," ujar Badrodin saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumatra Barat di Padang, kemarin.
Ia mengutarakan yang harus dilakukan pemerintah daerah ialah menghentikan niat untuk menyalahgunakan anggaran daerah. "Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu ialah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk," lanjut dia.
Sementara itu, minimnya penyerapan dana anggaran di berbagai wilayah karena kepala daerah khawatir terjerat hukum dinilai tidak masuk akal. Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tamanuri menegaskan pemikiran tersebut salah dan malah mengundang tanda tanya.
"Sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD, tidak ada masalah (dana digunakan). Tetapi kalau ada pikiran (pemeÂrintah daerah) bekerja neko-neko, itu bermasalah dan sudah sepatutnya diselidiki penegak Âhukum," kata Tamanuri di Jakarta, Âkemarin.
Surat edaran Ia pun mendukung surat edaran dari pemerintah soal kebijakan tidak ada pemidanaan bagi kepala daerah dalam mengantisipasi minimnya penyerapan anggaran. "Daerah tidak perlu lagi merasa ketakutan yang berlebihan kepada penegak hukum," lanjutnya.
Legislator asal Lampung II itu optimistis surat tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Ia menepis anggapan surat edaran tersebut dapat menjadikan kepala daerah menjadi kebal terhadap hukum dalam proses pembangunan daerah.
"Saya kira tidak mungkinlah. Itu penafsiran yang terlalu jauh. Kalau memang ditemukan kejanggalan, siapa pun harus diproses hukum dong. Tidak bisa surat edaran digunakan untuk hal yang negatif. Tidak bisa itu. Ya kalau salah, tetap harus diselidiki," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo memang ÂmengÂhenÂdaki penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, itu diselesaikan secara perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiÂPemerintahan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan edaran tersebut keluar lantaran penyerapan anggaran di kementerian dan daerah rendah. "Itu karena kepala daerah termasuk kementerian hati-hati berkaitan mekanisme hukum," ucap Tjahjo akhir Agustus lalu.
Ia optimistis surat tersebut dapat membuat kepala daerah tidak lagi khawatir dalam menggunakan anggaran. Bila terdapat temuan BPK bahwa ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, polisi tidak bisa langsung menyidik kepala daerah.
"Ada proses misal waktu 60 hari untuk klarifikasi. Jangan sampai 60 hari tahu-tahu kepolisian masuk memanggil kepala daerah. Kita minta berikan klarifikasi, setelah 60 hari, ya, silakan masuk KPK, kejaksaan, atau kepolisian," tandasnya.
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi A Karim mengatakan pemerintah setempat tengah berupaya meningkatkan penyerapan anggaran daerah. "Saya Âoptimistis penyerapan anggaran pada akhir tahun dapat mencapai 90% lebih," ujar dia. (DY/Ant/P-5)