DPR Minta Capim KPK Kedepankan Pencegahan

Cah/Kim/Nur/X-7
02/9/2015 00:00
DPR Minta Capim KPK Kedepankan Pencegahan
(Sumber: Setneg.go.id/L-1/Foto: Dok.MI/Antara)

UPAYA pemberantasan korupsi ke depan diminta agar lebih mengutamakan pencegahan dan membangun kemitraan dengan penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Karena itu, seperti dikatakan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Patrice Rio Capella, kemarin, Komisi III akan mendorong delapan calon pemimpin (capim) KPK yang lulus seleksi untuk mengedepankan pencegahan korupsi.

"Kita harapkan KPK bisa bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan serta mendahulukan pencegahan secara sistematis," ujar Rio.

Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK membagi delapan capim yang terpilih dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, kemarin, ke dalam empat bidang. Bidang itu ialah pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi, koordinasi, dan monitoring.

"Kita harapkan pimpinan KPK ke depan ada kombinasi dari empat hal yang tadi saya sampaikan," ucap Presiden dalam jumpa pers bersama Pansel KPK di Istana Merdeka Jakarta, kemarin.

Delapan nama capim KPK (lihat grafis) yang diputuskan pansel, menurut Rio, sudah hasil pilihan terbaik untuk membangun KPK yang kuat.

Di lain sisi, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan Komisi III yang kelak melakukan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bakal mengabaikan pembidangan yang dibuat pansel. "Komisi III DPR tidak akan terikat dengan pembidangan itu," ujar Asrul, kemarin. Namun, tambah Arsul, Komisi III memiliki empat kriteria yang akan didalami dalam uji kelayakan dan kepatutan, yakni integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kematangan emosional.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengakui kewenangan pemilihan ada sepenuhnya di tangan DPR. Pihaknya hanya mempertimbangkan pembuatan kategori itu berdasarkan kebutuhan KPK kini dan nanti.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri menilai kategorisasi atas capim yang lulus tersebut berpotensi melemahkan kinerja penindakan pidana korupsi di KPK kelak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya