Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas melakukan penyidikan dugaan suap Rp100 juta terkait penambahan kuota distribusi gula impor dengan tersangka mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Sekretaris DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto akan diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
KPK lakukan pemeriksaan terhadap Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/9).
Pada kesempatan berbeda, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomam Jaya Guntur. Liestyana sempet mendatangi Gedung KPK sebelum ke Rutan Guntur untuk mengisi administrasi kunjungan.
Namun ia tampak buru-buru. Dengan mengenakan kaca mata hitam, Liestyana langsung mengangkat tasnya usai keberadaannya diketahui awak media. Liestyana tampak didampingi seorang perempuan tetapi dia enggan berkomentar.
Sebelum Lies, Fami Idris juga sambangi KPK dengan alasan yang sama yaitu menjenguk Irman Gusman.
Irman telah ditahan KPK sejak 17 September oleh KPK sebab Irman merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkaradistribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.
Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved