Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung M Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap jajaran Korps Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum. Kejaksaan pun tidak akan melindungi atau menutupi perkara yang sedang ditangani penegak hukum.
"Kami punya prinsip siapa pun yang salah di antara jajaran, dinyatakan tetap salah, dan tidak akan dibela. Sebaliknya, kami akan bela jika ternyata tidak salah," ujar Prasetyo saat mengikuti rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Prasetyo mencontohkan kasus yang menimpa Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan sepenuhnya telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada lembaga antirasyawah.
Prasetyo mengaku informasi keterlibatan anak buahnya itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Prasetyo pun langsung meminta persetujuan agar kejaksaan boleh melakukan pemeriksaan internal terhadap Farizal.
"Setelah JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan memeriksa ternyata benar ada indikasi pelanggaran. Jaksa Farizal di balik layar justru bertindak sebagai pengacara terdakwa Xaveriandy Sutanto. Farizal lalu kita antar ke KPK untuk diperiksa."
Lebih jauh, terang dia, banyak jaksa yang dalam melaksanakan tugasnya menggunakan paradigma lama. Jaksa kerap terindikasi menyalahgunakan wewenang, mencari kesalahan pihak yang tengah berperkara, serta menjadi makelar kasus.
"Namun dibandingkan jumlah jaksa di Indonesia yang hampir 12 ribu orang, jumlah jaksa yang melakukan kesalahan tidak terlalu banyak," pungkas Prasetyo.
Farizal yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus distribusi gula impor tanpa label SNI diketahui telah menerima uang sebesar Rp365 juta dari terdakwa Sutanto.
"Uang itu untuk membantu mengurus perkara penjualan gula tanpa SNI. Tersangka FZL (Farizal) juga bertindak seolah penasehat hukum terdakwa, seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berbekal informasi tersebut KPK akhirnya berhasil mengembangkan kasus dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Blok C3/8, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/9) malam.
Irman diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp100 juta yang diberikan Sutanto. Uang itu ditengarai sebagai suap untuk rekomendasi kuota gula impor Provinsi Sumatera Barat yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Alhasil, KPK pun menetapkan 4 tersangka dari dua kasus yang diketahui masih memiliki korelasi, yakni Irman, Farizal, Sutanto, dan Memi selaku isteri Sutanto. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved